Syarat dan Ketentuan

  1. Tarif sewa sudah termasuk biaya bahan bakar kendaraan beserta gaji sopir.
  2. Biaya lain seperti toll, tiket masuk objek wisata dan parker menjadi tanggung jawab penyewa.
  3. Durasi sewa 10 jam dihitung dari waktu penjemputan di hotel atau pada saat pertemuan di terminal kedatangan (jika penjemputan berlokasi di Bandara).
  4. Biaya kelebihan waktu penggunaan kendaran/overtime dikenakan biaya sebesar 10% dari kesepakatan tarif sewa.
    1. Kesepakatan / kepastian sewa diikat dengan pembayaran DP (deposit payment) sebesar 30% dari kesepakatan sewa dan dibayarkan 1 minggu sebelum tiba di Bali.
    2. Untuk pemesanan kurang dari 2-3 hari atau di hari yang sama, pembayaran bisa dilakukan pada saat serah terima kendaraan.
  5. Pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk Tunai, Bank Transfer atau dengan kartu debit/kredit (dengan logo VISA atau Master Card).
  6. Wilayah tempuh dari tarif sewa meliputi wilayah Kodya Denpasar, Kabupaten Badung dan Ubud
  7. Untuk perjalanan ke luar kota, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan wilayah berikut:
    1. Kabupaten Tabanan (Bedugul, Batukaru, Jati Luwih): Rp. 150.000
    2. Kabupaten Klungkung/Semarapura: Rp. 150.000
    3. Kabupaten Bangli dan Karangasem: Rp. 200.000
    4. Kabupaten Buleleng/Singaraja: Rp. 250.000
    5. Kabupaten Jembrana/Negara: Rp. 250.000
  8. Jika hotel/akomodasi penyewa berada di wilayah yang tersebut di point no. 8 huruf a – e, maka sopir kami akan bermalam di sekitar hotel dan biaya penginapan serta konsumsinya ditanggung penyewa/user sebesar Rp. 250.000/malam.
  9. Tarif sewa di atas tidak berlaku untuk hari raya besar seperti idul fitri/lebaran, natal dan tahun baru (harga menyesuaikan).