Syarat dan Ketentuan
- Tarif sewa sudah termasuk biaya bahan bakar kendaraan beserta gaji sopir.
- Biaya lain seperti toll, tiket masuk objek wisata dan parker menjadi tanggung jawab penyewa.
- Durasi sewa 10 jam dihitung dari waktu penjemputan di hotel atau pada saat pertemuan di terminal kedatangan (jika penjemputan berlokasi di Bandara).
- Biaya kelebihan waktu penggunaan kendaran/overtime dikenakan biaya sebesar 10% dari kesepakatan tarif sewa.
-
- Kesepakatan / kepastian sewa diikat dengan pembayaran DP (deposit payment) sebesar 30% dari kesepakatan sewa dan dibayarkan 1 minggu sebelum tiba di Bali.
- Untuk pemesanan kurang dari 2-3 hari atau di hari yang sama, pembayaran bisa dilakukan pada saat serah terima kendaraan.
- Pembayaran bisa dilakukan dalam bentuk Tunai, Bank Transfer atau dengan kartu debit/kredit (dengan logo VISA atau Master Card).
- Wilayah tempuh dari tarif sewa meliputi wilayah Kodya Denpasar, Kabupaten Badung dan Ubud
- Untuk perjalanan ke luar kota, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan wilayah berikut:
- Kabupaten Tabanan (Bedugul, Batukaru, Jati Luwih): Rp. 150.000
- Kabupaten Klungkung/Semarapura: Rp. 150.000
- Kabupaten Bangli dan Karangasem: Rp. 200.000
- Kabupaten Buleleng/Singaraja: Rp. 250.000
- Kabupaten Jembrana/Negara: Rp. 250.000
- Jika hotel/akomodasi penyewa berada di wilayah yang tersebut di point no. 8 huruf a – e, maka sopir kami akan bermalam di sekitar hotel dan biaya penginapan serta konsumsinya ditanggung penyewa/user sebesar Rp. 250.000/malam.
- Tarif sewa di atas tidak berlaku untuk hari raya besar seperti idul fitri/lebaran, natal dan tahun baru (harga menyesuaikan).